Ketentuan mengenai pembuatan Faktur Pajak Digunggung hanya diperuntukan bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) dan hanya diberikan kepada penerima BKP dan/atau JKP yang memenuhi karakteristik konsumen akhir.
Dengan adanya ketentuan mengenai batas upload Faktur Pajak yang harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, ternyata tidak diberlakukan bagi Faktur Pajak Digunggung. Ketentuan batas waktu upload Faktur Pajak yang dijelaskan pada PER-03/PJ/2022 tersebut hanya diperuntukan bagi Faktur Pajak Keluaran, sedangkan penyerahan pada konsumen akhir atau penyerahan oleh PKP Pedagang Eceran yang menggunakan Faktur Pajak Digunggung tidak termasuk didalamnya.
Alasannya PKP Pedang Eceran tidak menggunakan e-Faktur dalam pembuatan Faktur Pajak melainkan menerbitkan dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, maka tidak ada kewajiban bagi PKP Pedagang Eceran untuk meng-upload Faktur Pajak dengan ketentuan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Faktur Pajak Digunggung
Perlu Wajib Pajak ketahui, Faktur Pajak Digunggung merupakan Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran dengan tidak mencantumkan identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP, maupun tanda tanggan pembeli yang berhak menandatangani Faktur Pajak seperti pada umumnya.
Bagi pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang bertransaksi dengan PKP Pedagang Eceran tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya. Seperti yang dijelaskan pada Pasal 26 ayat (9) PER-03/PJ/2022 bahwa, “PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak… merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan”.
Bentuk dari Faktur Pajak Digunggung ini juga beragam, dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang merupakan dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.